Dalam rangkaian matangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
BANJARBARU,koranbanjar com – Pansus yang diketuai Ir Takyin Baskoro hadirkan Teras Inklusi Banjarbaru dan beberapa pihak terkait termasuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), organisasi disabilitas, dan elemen masyarakat lainnya Selasa (31/3/2026).
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menjelaskan alasan dihadirkannya beberapa elemen lembaga pelatihan kerja, organisasi, hingga penyandang disabilitas tersebut.
Fokus utamanya bukanlah pada jumlah lapangan kerja yang tersedia saat ini.
Melainkan pada penyusunan regulasi yang aspiratif untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terakomodasi di lapangan dan bagaimana regulasi yang digodok benar-benar aspiratif.
“Sehingga kita meminta kawan-kawan dari beberapa pihak terkait untuk memberikan masukan, termasuk dari kawan-kawan penyandang disabilitas itu sendiri,” ujar Emi.
Lanjut Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan kuota serapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
Sesuai amanat undang-undang, perusahaan daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2%, sedangkan perusahaan swasta sebanyak 1%.
“Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia kerja serta perlakuan yang setara tanpa diskriminasi,” katanya.
Ia juga menekankan ke depan, pemerintah daerah dapat membuat regulasi dan menyusun kerangka kebijakan yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat sesuai riil di lapangan.
“Terlebih khususnya untuk kawan-kawan disabilitas agar mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama terkait ketenagakerjaan,” jelasnya.
Tidak kalah penting papar Emi, pemerintah daerah harus memastikan beberapa kebijakan dari
Perusahaan swasta diharapkan memperhatikan keterampilan khusus yang dimiliki penyandang disabilitas agar mendapatkan akses dan perlakuan setara dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Emi juga menjelaskan salah satu langkah nyata yang direncanakan adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di SKPD terkait.
Tugas utama ULD yang meliputi pendataan menyeluruh terhadap penyandang disabilitas di Banjarbaru (saat ini data sementara dari organisasi menunjukkan sekitar 600 orang, namun perlu diverifikasi lebih lanjut).
Memetakan spesifikasi kemampuan tenaga kerja berdasarkan jenis disabilitasnya agar sesuai dengan kebutuhan industri dan menjadi jembatan informasi antara lowongan pekerjaan di perusahaan dengan pencari kerja disabilitas.
“Artinya, pemerintah daerah beritikad serius untuk membuka ruang agar kawan-kawan disabilitas mendapatkan pekerjaan sesuai regulasi yang berlaku,” papar Emi Lasari.
Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat status Banjarbaru sebagai Kota Inklusi yang memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Banjarbaru sudah Kota Inklusi, tentunya kita akan selalu berbenah secara bertahap,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Teras Inklusi Banjarbaru, Faizah Abdiah menilai Raperda tersebut menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru untuk menyampaikan pendapat dan mendapatkan hak yang sama terkait ketenagakerjaan.
Faizah juga mengakui meski para penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru belum sepenuhnya terfasilitasi, hal tersebut dikarenakan sedang tahap berkembang dan berkelanjutan.
“Ini itikad baik dari pemerintah untuk memfasilitasi, kami tentunya sangat menyambut baik dengan telah dilibatkan dalam pembahasan ini dan menjadi suatu kebanggaan, karena saya mewakili teman-teman disabilitas,”tutupnya. (kan/dya)



