Di tengah polemik pencabutan BPJS bagi warga miskin dan tenaga kebersihan, pengadaan mobil listrik senilai Rp5,2 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memicu kritik. DPRD Banjarmasin diminta mengkaji ulang prioritas anggaran agar tetap berpihak pada layanan dasar masyarakat.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Pengadaan mobil listrik senilai Rp5,2 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk kebutuhan kepala dinas dan camat menuai kritik.
DPRD Banjarmasin diminta mengkaji ulang prioritas anggaran tersebut, terutama di tengah polemik pencabutan kepesertaan BPJS bagi warga miskin dan tenaga kebersihan.
Tokoh Ambin Demokrasi sekaligus mantan Ketua Ombudsman Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, menilai kebijakan pengadaan kendaraan dinas listrik perlu dilihat secara komprehensif dari sisi urgensi dan kondisi sosial masyarakat saat ini.
“Modernisasi kendaraan dinas memang dapat dipahami sebagai bagian dari transisi energi. Namun pertanyaannya, apakah ini sudah menjadi kebutuhan paling mendesak dibanding persoalan layanan dasar masyarakat?,” ujar Noorhalis.
Ia menyoroti adanya sekitar 37 ribu warga miskin yang disebut kehilangan kepesertaan BPJS dan harus beralih menjadi peserta mandiri. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pemenuhan layanan dasar.
“Jaminan kesehatan bagi warga miskin adalah kewajiban pemerintah. Jika pelayanan dasar belum sepenuhnya terpenuhi, maka kebijakan lain yang bersifat fasilitas perlu ditinjau ulang,” katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung sekitar 1.400 petugas kebersihan yang dikabarkan mengalami pencabutan BPJS. Padahal, para pekerja tersebut menjalankan tugas dengan risiko kesehatan yang tidak kecil.
“Mereka bekerja di lapangan setiap hari. Perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja seperti ini seharusnya menjadi prioritas,” tegasnya.
Noorhalis juga mengaitkan situasi tersebut dengan polemik bonus atlet Porprov 2026 yang dinilai lebih kecil dibanding periode sebelumnya. Ia menilai, ketidaksinkronan kebijakan anggaran berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa fasilitas pejabat lebih diutamakan dibanding kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat.
“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal. Setiap rupiah dari pajak rakyat harus dipastikan kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Diketahui, anggaran Rp5,2 miliar tersebut belum mencakup seluruh kebutuhan kendaraan dinas bagi kepala dinas dan camat. Sisa kebutuhan direncanakan akan diusulkan dalam anggaran berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemko Banjarmasin belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan permintaan peninjauan ulang terhadap kebijakan pengadaan mobil listrik tersebut. (yon/bay)












