Terkait dengan kasus OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif.
JAKARTA, koranbanjar.com – “KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).
Menurut Budi, sikap kooperatif sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan transparan. KPK memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/12/2025) mengonfirmasi telah mengamankan enam orang dalam OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. OTT tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Pada Jumat (19/12/2025), KPK mengungkapkan dua dari enam orang yang diamankan adalah Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk menetapkan tersangka, peran masing-masing pihak, serta konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (beritasatu.com)












