Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Kalimantan Selatan memperingatkan seluruh pengurus dan komunitas sepeda tua di daerah agar tidak terjebak dalam praktik dualisme kepengurusan yang berpotensi merusak soliditas organisasi.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Ketua KOSTI Kalimantan Selatan, Tarwin Patik, menegaskan bahwa hanya kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KOSTI yang dibentuk melalui mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan disahkan secara hukum negara yang berhak menggunakan nama, logo, dan atribut KOSTI.
“Kami mengingatkan seluruh pengurus kabupaten dan kota agar tidak mengikuti struktur yang berada di luar DPP KOSTI yang sah. Dualisme akan menimbulkan konflik dan merugikan organisasi,” ujar Tarwin, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, ketertiban organisasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan terhadap anggota dan mitra kerja agar tidak terlibat dalam aktivitas yang secara hukum dan struktural bermasalah.
Tarwin menyebut, DPP KOSTI yang saat ini dipimpin Purnomo SR merupakan kepengurusan yang sah karena dibentuk melalui kongres sesuai AD/ART serta diperkuat oleh pengesahan negara.
DPP KOSTI memiliki Surat Keputusan Nomor 001/DPP-KOSTI/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 serta telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0002139.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia.
Selain itu, legalitas organisasi juga ditopang oleh sejumlah akta notaris, mulai dari Akta Pendirian tahun 2015, Risalah Rapat Anggota 3 November 2025, hingga Perubahan Alamat Sekretariat 20 November 2025.
Dengan dasar tersebut, kepengurusan DPP KOSTI periode 2025–2029 dinyatakan sebagai satu-satunya struktur yang berwenang secara organisasi dan hukum.
KOSTI Kalsel menegaskan bahwa penggunaan nama KOSTI, logo, atribut, hingga pelaksanaan kegiatan dan kerja sama kelembagaan wajib berada di bawah koordinasi DPP KOSTI yang sah.
“Kalau tidak berada dalam struktur resmi, maka penggunaan nama KOSTI bisa menimbulkan persoalan hukum dan mencederai marwah organisasi,” kata Tarwin.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah, dinas terkait, serta mitra swasta agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama dan memastikan berkoordinasi dengan kepengurusan resmi.
Tarwin menegaskan, konflik struktural tidak boleh mengalihkan perhatian dari tujuan utama KOSTI, yakni melestarikan sepeda tua sebagai bagian dari warisan sejarah dan budaya bangsa.
“Kami ingin KOSTI di Kalimantan Selatan tetap solid dan fokus pada kegiatan positif. Jangan sampai persoalan kepengurusan justru merusak semangat kebersamaan komunitas sepeda tua,” ujarnya.
KOSTI Kalsel berharap seluruh jajaran di daerah dapat menjaga persatuan, menaati AD/ART, serta menghormati kepengurusan DPP KOSTI yang telah ditetapkan secara sah. (yon/bay)












