‎Komisi III DPRD Banjarmasin Desak DLH Tutup Aktivitas Limbah Ayam di Basirih Selatan

Ketua komisi III DPRD Banjarmasin, Ridho Akbar. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menutup aktivitas pembuangan limbah ayam atau jeroan ayam di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan bau menyengat yang meresahkan warga dan pengguna jalan.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Ridho Akbar menegaskan bahwa praktik pembuangan limbah ayam yang diduga tidak memiliki izin tersebut harus segera dihentikan.

‎Pasalnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

‎“Bau yang ditimbulkan sangat menyengat dan sudah sangat meresahkan masyarakat, baik warga yang tinggal di sekitar lokasi maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” ujarnya, Jumat (27/3/2026) di Banjarmasin.

‎Ia menyebutkan, keluhan tidak hanya datang dari warga Basirih Selatan, tetapi juga dirasakan hingga ke wilayah Mantuil dan sekitarnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak pencemaran telah meluas dan tidak bisa lagi dianggap sepele.

‎Menurutnya, keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah ayam tersebut selain tidak berizin, juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎Ia pun meminta DLH Kota Banjarmasin untuk bertindak tegas dengan menutup sementara aktivitas tersebut sembari melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

‎“Kami meminta agar aktivitas itu segera ditutup. Ini bukan hanya soal bau, tapi juga menyangkut kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen untuk mengawal langkah DLH dalam menangani persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Ia menegaskan, DPRD akan terus melakukan pengawasan hingga ada tindakan nyata di lapangan.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan DLH Kota Banjarmasin, Budianoor, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penanganan awal di lokasi tersebut.

‎“Untuk sementara akan dipasang plang dan spanduk yang menyatakan lokasi ini dalam pengawasan dan pembinaan DLH,” ujarnya.

‎Menurut Budi, penyegelan sementara dilakukan karena pihaknya masih menelusuri identitas pemilik lahan. Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan limbah tersebut.

‎DLH juga akan mencantumkan nomor kontak resmi pada spanduk yang dipasang di lokasi, sebagai upaya agar pemilik lahan atau pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi.

‎“Kami ingin memastikan apakah pemilik mengetahui aktivitas ini atau justru lahannya dimanfaatkan tanpa sepengetahuan,” tandasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *