Kajari HSU Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Beritasatu.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Beritasatu.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penerimaan uang oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. KPK menegaskan nilai uang yang diduga diterima Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) adalah sebesar Rp 1,5 miliar, bukan Rp 1,5 triliun. 

JAKARTA, koranbanjar.com – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan penerimaan uang tersebut berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, serta penerimaan lainnya selama 2025.

Untuk praktik pemerasan, KPK menduga Albertinus menerima aliran dana hingga Rp 804 juta dalam kurun waktu November-Desember 2025. Uang tersebut diduga disalurkan melalui dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).

Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara untuk kepentingan dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja atau seksi.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain senilai Rp 450 juta. Perinciannya, transfer melalui rekening istri Albertinus sebesar Rp 405 juta, serta penerimaan dari kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus hingga November 2025 sebesar Rp45 juta.

Dengan demikian, jika seluruh dugaan penerimaan tersebut digabungkan, uang yang diduga diterima Albertinus Parlinggoman Napitupulu mencapai Rp 1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesebelas sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis (18/12/2025). Sehari kemudian, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

Pada Jumat (19/12/2025), KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Selanjutnya, pada Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka.

Hingga saat ini, KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian karena diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *