Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ tentang imbauan pelaksanaan halalbihalal dan open house pada Hari Idulfitri 1447 H.
BANJARBARU.koranbanjar.com – Dalam surat tersebut, masyarakat sekaligus seluruh jajaran instansi diimbau untuk mengurangi kegiatan seremonial saat perayaan Idulfitri.
Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL 00/03/2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kondisi sejumlah daerah di Indonesia yang masih terdampak bencana alam, serta sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika global yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat.
Dan mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, diantaranya seperti pemberian santunan dan kegiatan produktif lainnya.
Melalui Edaran ituq Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menegaskan dan mengajak seluruh jajaran instansi, serta lapisan masyarakat, hendaknya perayaan Idulfitri tidak hanya diisi dengan kegiatan formal, tetapi lebih difokuskan pada hal-hal yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mengalihkannya ke kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti berbagi kepada sesama, pemberian santunan, kegiatan sosial, dan kegiatan produktif lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Lisa Halaby juga mengingatkan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di momen Hari Raya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan perayaan Idulfitri 1447 H dapat berlangsung lebih sederhana namun penuh makna, serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
“Semoga ibadah yang dijalankan membawa keberkahan serta memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara,” harapnya. (kan/dya)













