Dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan tambang di Jalan Ahmad Yani Km 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi sorotan DPRD Kalimantan Selatan. Legislator mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman tidak boleh dianggap peristiwa biasa.
“Jika terdapat unsur kesengajaan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, identifikasi penyebab kebakaran menjadi langkah awal yang krusial, termasuk memastikan apakah faktor alam atau tindakan manusia menjadi pemicu.
Ditambahkan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dirinya meminta instansi terkait bertindak cepat mengingat dampak asap dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan pengguna jalan.
“Kita minta cepat tanggap untuk menyelesaikan masalah ini,” pintanya.
Menurut Supian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel telah turun ke lokasi guna mengidentifikasi tingkat kerusakan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menegaskan, langkah penanganan harus dilakukan secara terukur dan transparan.
“Karena kejadian ini berdampak pada masyarakat maupun pengguna jalan,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Syarifuddin, menjelaskan langkah koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, mengingat lokasi berada di kawasan pertambangan.
“Tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah cepat yang diperlukan,” ujarnya.
Kendati dirinya mengetahui terjadinya dua peristiwa di satu lokasi tersebut. Namun, menurutnya terkait permasalahan perusahaan tambang adalah sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian ESDM.
“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena kewenangan sepenuhnya terkait ijin tambang ada di sana. Kita di sini sifatnya hanya koordinasi dan memberikan laporannya,” tandasnya. (yon/bay)













