Dua Mobil dan Tiga Motor Hasil Operasi Jaran Intan HSS Belum Diketahui Pemilik, Ini Datanya

Barang bukti kendaraan hasil operasi Jaran Intan 2026 di Polres HSS. (sumber foto: Devi/koranbanjar.com)

Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan 4 unit mobil serta 3 unit motor roda dua, dalam Operasi Jaran Intan 2026.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.com – Sebanyak 3 motor dan 2 unit mobil, belum diketahui pemiliknya.

Masyarakat yang merasa sebagai pemilik sah, diminta segera datang ke Polres HSS dengan membawa surat-suratnya.

Berikut daftar kendaraannya :

Honda CRF hitam nomor rangka MH1KD1119KK075016, nomor mesin KD1TE-7074208

Honda CRF merah-putih, nomor rangka MH1KD1110JK016175, nomor mesin KD11E1015853.

Honda Genio hitam, nomor polisi terpasang DA 2558 KAI, nomor polisi sesuai TNKB KT 5659 BAS, dengan nomor rangka MH1JMB11XPK097485.

Daihatsu Sigra putih, nomor polisi terpasang DA 1234 DE beserta kunci kontak, nomor rangka MHKS 6GJ6JKJ065096.

Toyota Calya hitam, nomor polisi terpasang DA 1960 BJ, nomor rangka MHKA6GK6JNJ06579.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam menjelaskan, Operasi Jaran Intan, dilaksanakan selama 12 hari pada 20 sampai 31 Januari 2026.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam menjelaskan, sebanyak 5 tersangka terdiri 3 target operasi (TO) dan 2 non-TO.

Kapolres HSS mengaku bersyukur, Operasi Jaran Intan 2026 ini berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda empat.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, atau merasa memiliki barang hasil temuan dalam operasi Jaran Intan 2026, segera melapor ke Polres HSS menemui kasat Reskrim,” ucap Kapolres HSS, saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, Kamis (5/2/2026).

Pemilik diminta datang membawa surat-surat kendaraannya

Masyarakat juga diimbau waspada terhadap aksi pencurian, dengan mengamankan kendaraannya.

Kapolres HSS mengimbau masyarakat, jangan membeli kendaraan yang tidak ada surat-suratnya.

Menurutnya, jika membeli kendaraan tanpa surat, akan membuka peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

“Secara tidak langsung, kita memperbolehkan pencurian kendaraan, jadi jangan membeli yang tidak ada suratnya, itu akan berefek terjadinya Curanmor,” tegasnya, didampingi Kabagops AKP Achmad Jarkasi, dan Kasat Reskrim Iptu Felli Manurung.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *