Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Tabalong, terdakwa dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 3,5 tahun pidana penjara.
BANJARMASIN, Koranbanjar.com – Dihadapan Manjelis Hakim Pengaadilan Tindak Pidana Korursi (Tipikor) Banjarmasin, yang diketahui Hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, Kamis (22/1/2026).
Anang Syakhfiani, pada persidangan lanjutan ini menyampaikan nota pembelaan, atas perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar).
Jual beli “bokar” ini antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eksklusife Baru sebesar sekitar Rp 1,8 miliar, hingga menjerat mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.
Terdakwa menyampaikan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan atau instruksi yang melanggar hukum.
“Saya tidak ada memperoleh keuntungan pribadi dari kerjasama tersebut.
Kewenangan dan tanggungjawab operasional bukan berada pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal melainkan pada Direksi Perumda,” jelasnya.
Anang menegaskan, bahwa semua tindakan yang diambilnya adalah untuk melaksanakan program prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan saya dalam penyalahgunaan wewenang atau korupsi pada perkara ini,” ucapnya lagi.
Bahkan Anang mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada dirinya, harusnya dinilai dalam ranah administrasi sebelum diarahkan ke proses pidana.
Dia menjelaskan, meski menjabat sebagai Bupati Tabalong sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, dirinya tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan usaha Perumda.
“Tidak pernah menyusun kontrak, menentukan klausul perjanjian, maupun mengelola operasional dan keuangan perusahaan daerah tersebut,” ujarnya.
Berkaitan hal tersebut Anang berharap agar Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Mohon ketua dan anggota Majelis Hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya,” ucapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Anang dituntut 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 750 Juta, subsider dua tahun penjara.
Sementara tim penasihat hukum Anang Syakhfiani minta Hakim memvonis bebas
Dalam pembelaanya, Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang, Siswansyah meminta Majelis Hakim, untuk membebaskan mantan Bupati Tabalong tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari saksi tidak ada menyampaikan aliran dana ke terdakwa,” katanya.
Dilain sisi ia juga menjelaskan soal uang senilai Rp 600 Juta, yang muncul daftar barang bukti bukan merupakan hasil sitaan.
Uang tersebut ujar Siswandi merupakan jaminan, agar penahanan terdakwa dapat ditangguhkan sebagai tahanan rumah.
“Jadi uang Rp 600 juta dititipkan, buka sitaan sebagai barang bukti,” ujarnya, ketika ditanya wartawan.
(rth)












