Di Tengah Efisiensi dan Polemik BPJS, Pemko Banjarmasin Anggarkan Rp5,2 Miliar untuk Mobil Listrik

Ilustrasi pengadaan mobil listrik. (Foto: Tim/Koranbanjar.com)

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan polemik pencabutan BPJS bagi puluhan ribu warga miskin, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengalokasikan Rp5,2 miliar untuk pengadaan mobil listrik pejabat. Kebijakan ini memicu sorotan karena dinilai belum mencerminkan prioritas pada layanan dasar masyarakat.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan polemik pencabutan kepesertaan BPJS bagi puluhan ribu warga miskin, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin justru menganggarkan Rp5,2 miliar untuk pengadaan mobil listrik bagi kepala dinas dan camat. Kebijakan tersebut menuai sorotan dari sejumlah kalangan.

Tokoh Ambin Demokrasi sekaligus mantan Ketua Ombudsman Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, menilai pengadaan kendaraan listrik tersebut perlu dikaji ulang dari sisi prioritas dan sensitivitas sosial. Menurutnya, kebijakan anggaran harus mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Di saat sekitar 37 ribu warga miskin kehilangan kepesertaan BPJS dan dipaksa mandiri, pemerintah justru menganggarkan miliaran rupiah untuk kendaraan pejabat. Ini menimbulkan pertanyaan tentang skala prioritas,” ujar Noorhalis.

Ia menegaskan, jaminan kesehatan bagi warga miskin merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Jika pelayanan tersebut tidak terpenuhi, maka pemerintah dinilai belum optimal menjalankan fungsi dasarnya.

“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan fundamental. Ketika itu terganggu, publik tentu akan mempertanyakan kebijakan lain yang dianggap bukan kebutuhan mendesak,” katanya.

Selain warga miskin, Noorhalis juga menyoroti sekitar 1.400 petugas kebersihan yang disebut turut mengalami pencabutan kepesertaan BPJS. Padahal, menurutnya, mereka bekerja dalam kondisi yang memiliki risiko kesehatan tinggi.

“Mereka bekerja setiap hari di lapangan dan sangat membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Ini seharusnya menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaitkan kebijakan tersebut dengan polemik bonus atlet Porprov 2026 yang dinilai mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya. Para atlet yang telah berprestasi dan mengharumkan nama daerah, menurutnya, layak mendapatkan penghargaan yang proporsional.

“Kebijakan anggaran harus konsisten dan adil. Jangan sampai muncul kesan fasilitas pejabat lebih diutamakan dibanding hak masyarakat dan penghargaan bagi atlet,” tegasnya.

Noorhalis mengingatkan bahwa kebijakan publik yang dinilai tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat dapat memicu ketidakpercayaan dan antipati. Oleh karena itu, ia mendorong DPRD Banjarmasin untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap alokasi anggaran tersebut.

“Peran legislatif penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.

Diketahui, anggaran Rp5,2 miliar tersebut belum mencakup seluruh kebutuhan kendaraan dinas bagi kepala dinas dan camat. Sisa kebutuhan direncanakan akan diusulkan pada anggaran berikutnya.

Menanggapi polemik ini, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan bahwa pengadaan mobil listrik tidak semata-mata merupakan pembaruan kendaraan dinas, melainkan bagian dari investasi jangka panjang pemerintah daerah.

Menurut Yamin, kendaraan listrik menawarkan efisiensi signifikan dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional, khususnya dalam menekan biaya operasional rutin.

Selama ini, anggaran untuk bahan bakar, penggantian oli, perawatan berkala, hingga pajak kendaraan menjadi beban tersendiri bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Biaya operasional mobil listrik jauh lebih rendah. Tidak ada bensin, tidak ada oli, dan perawatannya juga lebih sederhana,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi belanja daerah sekaligus pengurangan emisi karbon melalui pemanfaatan energi ramah lingkungan.

Meski demikian, Pemko Banjarmasin memastikan pengadaan kendaraan listrik dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan.

“Kita tetap selektif. Pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar mengikuti tren. Efisiensi dan efektivitas anggaran tetap menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Yamin juga menyoroti usia ideal kendaraan dinas yang rata-rata berkisar lima tahun. Setelah melewati batas tersebut, biaya perawatan dinilai cenderung meningkat dan tidak lagi ekonomis bagi pemerintah daerah.

“Jika kendaraan sudah terlalu tua, biaya perawatannya bisa lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. Itu yang ingin kita hindari,” jelasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *