Krisis banjir yang melanda Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai titik mengkhawatirkan dengan lebih dari 50 ribu jiwa terdampak. Kondisi darurat ini memicu reaksi cepat Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, yang turun langsung ke lokasi bencana untuk mengevaluasi tata kelola lahan secara besar-besaran.
BANJAR, koranbanjar.com – Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel per 27 Desember 2025, tercatat sebanyak 50.585 jiwa atau 16.999 kepala keluarga menderita akibat luapan air yang merendam delapan kabupaten/kota.
Delapan daerah tersebut meliputi Balangan, Banjar, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Banjarbaru, dan Tanah Laut.
Banjir tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi, tetapi juga merusak infrastruktur vital. Sedikitnya 7.431 unit rumah terendam, sementara kerusakan bangunan mencakup 33 sekolah, 30 tempat ibadah, serta puluhan fasilitas kesehatan dan umum lainnya.
Kondisi yang memprihatinkan ini membuat Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq langsung meninjau lokasi banjir di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Kementeriannya tidak akan tinggal diam melihat siklus banjir yang terus berulang dan semakin destruktif.
Menteri Hanif mengungkapkan bahwa penyebab banjir bukan semata-mata faktor cuaca ekstrem, melainkan adanya kontribusi signifikan dari pembukaan lahan yang tidak terkendali.
Saat ini, fokus audit diarahkan pada empat catchment area (daerah aliran sungai) kritis, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Banjar.
“Deputi Gakkum dan Deputi BTKL sedang mengidentifikasi pembukaan lahan berskala besar yang memperbanyak volume air ke sungai. Kami akan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh mulai hari ini,” tegas Hanif.
Kementerian LH juga menyoroti 182 perusahaan yang beroperasi di Kalsel. Hanif menyebut ada indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan beroperasi di luar persetujuan lingkungan yang diizinkan.
Ia mengancam akan melakukan penyegelan langsung jika terpantau adanya pelanggaran melalui citra satelit.
Selain menindak korporasi,
Menteri Hanif berencana memanggil Pemerintah Provinsi Kalsel beserta jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah menagih janji implementasi Rencana Penanggulangan Banjir yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sejak tahun 2021.
“Kami ingin memastikan rencana yang sudah matang di atas kertas benar-benar dilaksanakan secara nyata di lapangan. Evaluasi ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sejalan dengan daya dukung lingkungan demi memutus siklus tragedi banjir ini,” pungkasnya.
Langkah strategis ini menandai komitmen serius kementerian untuk memperbaiki lanskap lingkungan Kalsel yang kian rentan, sekaligus memberikan keadilan bagi puluhan ribu warga yang terdampak setiap tahunnya. (yon/bay)
Dampak Banjir Kalsel Tembus 50 Ribu Jiwa, Menteri LH Turun Tangan Evaluasi Lahan













