Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran internal. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 25 personel Polri di wilayah hukum Polda Kalsel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BANJARBARU, koranbanjar.com – Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam rilis kinerja akhir tahun di Aula Polda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (30/12/2025).
”Kami telah melakukan PTDH terhadap 25 anggota. Ini adalah bentuk sanksi tegas, baik secara pidana maupun kode etik, atas berbagai pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi lagi,” ujar Irjen Pol Rosyanto.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang merusak citra Polri. Upaya pembersihan ini diharapkan menjadi peringatan bagi personel lain agar tetap bekerja profesional dan mematuhi koridor hukum.
Dari 25 personel yang diberhentikan, kasus yang paling memicu atensi publik adalah tindakan kriminal yang dilakukan Bripda Muhammad Seili, mantan anggota Polres Banjarbaru. Seili terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan yang mencoreng institusi.
”Yang bersangkutan (Muhammad Seili) sudah menjalani sidang kode etik dan resmi di-PTDH sejak Senin (29/12/2025). Ini bukti bahwa kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang menodai citra Polri, sanksinya jelas, keluar,” tegas Irjen Pol Rosyanto.
Jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, angka PTDH tahun ini menunjukkan dinamika yang signifikan dalam upaya pembersihan internal.
Jenis pelanggarannya antara lain, penyalahgunaan narkotika sebanyak 12 orang. Disersi/tidak profesional sebanyak 8 orang. Tindak pidana umum sebanyak 5 orang, Total PTDH 25 orang.
Komitmen Transparansi dan Kritik Publik
Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengklaim bahwa transparansi adalah kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Ia menjamin bahwa setiap proses hukum terhadap oknum polisi dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Kami tidak menutupi borok institusi. Kami menerima kritik dan masukan dari masyarakat. Keberhasilan mengungkap kasus internal adalah bagian dari keberhasilan reformasi birokrasi di tubuh Polda Kalsel,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, pemecatan puluhan anggota sepanjang 2025 ini menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan keras bagi seluruh personel di Kalimantan Selatan untuk tetap berada di jalur pengabdian yang benar sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (yon/bay)












