Bangunan Ruko di Kawasan Sungai Salak Diduga Melanggar Aturan Karena Berdiri di atas Bantaran Sungai

Ruko yang beralamat di Sungai Salak, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru diduga melanggar aturan karena berdiri pada tahun di bantaran sungai. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Bangunan ruko yang berada di kawasan Sungai Salak, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan landasan Ulin, Kota Banjarbaru diduga melanggar aturan karena berdiri di atas bantaran sungai.

BANJARBARU, koranbanjar.com – Informasi ini didapat dari keterangan warga setempat yang mengatakan bahwa bangunan ruko yang pemiliknya diketahui adalah seorang pengusaha bernama HD.

“Bangunan ruko itu berdiri di atas sungai pak, itu kan tidak boleh kan pak. Kami khawatir kalau-kalau menghambat arus keluar masuk air, sampah menumpuk sehingga bisa menyebabkan air meluap karena terhalang bangunan,” tutur salah satu warga yang berdekatan dengan lokasi bangunan tersebut, Selasa (6/1/2026) saat ditemui koranbanjar.com di Sungai Salak, Banjarbaru.

Sementara Ketua RT 34, Utar membenarkan jika bangunan beberapa ruko di kawasan Sungai Salak yang posisinya berada di pinggir jalan Trikora tersebut memang berada di atas bantaran sungai.

“Memang benar, tetapi saya selalu Ketua RT tidak berwenang menegur. Meskipun sebelum membangun ruko itu, pemilik berinisial HD sempat datang langsung ke tempatnya hanya sekadar memberitahu ingin mendirikan ruko.

“Katanya, itu tanahnya dan mau membangun ruko, saya sekadar mengetahui dan mencatat orang atau tamu yang masuk atau ingin membangun suatu bangunan atau mengadakan kegiatan di tempat kita,” ujarnya.

Terkait bangunan itu didirikan melanggar aturan, kata Utar, itu bukan ranahnya menegur atau memberikan sanksi melainkan kewenangan pihak Kelurahan, Kecamatan, dan yang membidangi perijinan.

“Jadi tolong jangan RT yang ditekan,” ucapnya.

Masih menurut keterangan Utar, bangunan ruko ini sudah berdiri kurang lebih 3 tahun. Bahkan menurut kabar angin, bangunan ruko tersebut berdiri bukan di tanah HD. Tetapi, ujar Utar, tanah dan bangunan ruko itu beda kepemilikan.

“Ruko itu berdiri di atas tanah orang lain, entah itu itu punya kawannya atau orang lain, ini hanya kabar angin,” ucap Utar.

Bahkan dirinya juga mengungkapkan, bangunan ruko ini berada di bawah menara sutet. Kendati demikian tambah Utar, 3 bulan yang telah lewat sudah dilakukan normalisasi sungai bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan.

“Sekaligus pembersihan sampah-sampah di sungai,” sebutnya.

Sementara pemilik ruko, HD saat ditemui untuk kepentingan konfirmasi tidak berada di tempat. “Pemiliknya jarang ke sini,” ucap salah satu penjual. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *