Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Hj. Arnawaty Sufiatin, SP,MM memimpin apel pagi rutin di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, yang diikuti seluruh pegawai sebagai bagian dari agenda kedinasan yang dilaksanakan secara berkala pada Rabu (18/2/2026).
BANJARBARU.koranbanjar.com – Arnawaty dalam arahannya menyampaikan, penyesuaian hari dan jam kerja aparatur selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/2/II/ORG/2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif dan optimal, tanpa mengurangi kedisiplinan serta tanggung jawab aparatur.
Selama bulan Ramadan, apel pagi rutin dan kegiatan senam bersama ditiadakan sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kedinasan.
Adapun jam kerja selama bulan Ramadan ditetapkan pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 Wita, sedangkan pada hari Jumat dimulai pukul 08.00–10.30 Wita.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, termasuk Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Selain penyampaian informasi kedinasan, apel pagi juga berlangsung dalam suasana interaktif. Kegiatan diisi dengan sesi kuis, di mana sejumlah pegawai diminta maju untuk menjawab pertanyaan yang diberikan.
Sesi tersebut menjadi sarana komunikasi dua arah sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan kerja. (kan/dya)













