APBD Kalsel Berkurang Rp2,1 Triliun, Pemprov Optimalkan CSR Perusahaan untuk Dukung Pembangunan

Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti saat rapat bersama Pansus CSR di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Rabu (4/3/2026). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya menutup kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2,1 triliun dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Langkah ini ditempuh dengan menggandeng berbagai perusahaan dari sektor strategis, terutama komoditas ekspor seperti pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, agar dana CSR dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Suprapti Tri Astuti kepada awak media di gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (4/3/2026) menjelaskan, pemanfaatan CSR secara terarah menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk mengatasi penurunan kapasitas fiskal daerah.

Menurutnya, selama ini penyaluran CSR perusahaan cenderung terbatas pada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan atau yang dikenal dengan ring 1 dan ring 2.

“Ke depan, kami ingin agar CSR tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar perusahaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara lebih luas untuk pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Astuti mengatakan, pemerintah provinsi sedang menyusun sistem pengelolaan CSR yang lebih terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital. Sistem ini nantinya akan memuat berbagai kebutuhan pembangunan yang dikelompokkan berdasarkan klaster permasalahan di daerah.

Dengan sistem tersebut, perusahaan dapat memilih langsung program yang ingin mereka dukung sesuai bidang usahanya.

“Melalui aplikasi itu, semua program akan terbuka dan transparan. Perusahaan bisa melihat kebutuhan pembangunan di kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, lalu memilih program yang ingin mereka bantu melalui CSR,” jelasnya.

Program-program yang dapat didukung melalui CSR mencakup berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, penanganan stunting, sosial kemasyarakatan, hingga pengentasan kemiskinan.

Astuti menilai, jika dikelola secara optimal, dana CSR dapat membantu menutup sebagian dampak berkurangnya APBD serta mempercepat pembangunan di Kalimantan Selatan.

Selain itu, pemerintah provinsi juga berencana memperkuat payung hukum pengelolaan CSR melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan pemanfaatan CSR lebih terarah dan merata.

Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian terkait lainnya.

Koordinasi tersebut bertujuan agar pengelolaan CSR dapat lebih fleksibel dilakukan di tingkat daerah sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Selama ini forum pengawasan CSR sebenarnya sudah ada sejak 2015, namun belum berjalan optimal. Ke depan forum ini akan kami aktifkan kembali untuk memastikan pengawasan berjalan baik,” katanya.

Ia menambahkan, forum tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan swasta, organisasi masyarakat, media, hingga akademisi dan pengamat.

Melalui sistem pengawasan yang lebih terbuka, pemerintah berharap pemanfaatan CSR tidak lagi hanya dinikmati kelompok masyarakat tertentu, tetapi dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.

Anggota DPRD Kalsel sekaligus anggota Pansus CSR, Habib Farhan Husein merespon, bahwa peran pemerintah provinsi harus diperkuat sebagai koordinator penyaluran CSR bagi 13 kabupaten/kota di Banua.

Anggota Pansus CSR, Habib Farhan Husein. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Menurutnya, selama ini distribusi bantuan perusahaan kerap terpusat di wilayah sekitar operasional perusahaan atau ring satu dan ring dua.

“Provinsi ini ibarat seorang ayah yang membagikan secara adil kepada anak-anaknya, yaitu kabupaten/kota, agar bantuan tidak menumpuk di satu tempat, tetapi merata dirasakan seluruh warga Banua,” ujarnya.

Ia menyebut, melalui Perda CSR yang baru, tidak akan ada lagi praktik monopoli wilayah penyaluran bantuan.

Penentuan distribusi akan didasarkan pada skala prioritas kebutuhan masyarakat, termasuk memungkinkan bantuan dialihkan ke daerah yang lebih mendesak meski berada di luar wilayah operasional perusahaan.

Habib Farhan menegaskan, perubahan regulasi ini bertujuan agar perusahaan lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menyalurkan CSR, sejalan dengan prinsip keadilan pembangunan.

“Jangan sampai kekayaan alam diambil, tetapi masyarakat di sekitarnya tidak merasakan manfaat yang proporsional,” tegasnya.

Dengan penguatan regulasi, sistem aplikasi, dan koordinasi terpadu, DPRD dan Pemprov Kalsel berharap penyaluran CSR di Kalimantan Selatan dapat mendorong pemerataan pembangunan serta benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Adapun Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda CSR, Agus Mulia Husin, menambahkan bahwa DPRD ingin memastikan fungsi koordinasi provinsi berjalan optimal.

Selama ini, terdapat perusahaan yang melaporkan pelaksanaan CSR langsung ke pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat.

“Padahal, daerah tempat perusahaan beroperasi perlu mendapatkan kejelasan data dan manfaatnya. Karena itu, koordinasi satu pintu di tingkat provinsi menjadi penting,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalsel melalui Bappeda tengah mengembangkan aplikasi Optima yang berfungsi mencatat, memantau, dan mengevaluasi seluruh penyaluran dana CSR. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *