Di tengah polemik pencabutan BPJS bagi puluhan ribu warga miskin dan pemangkasan bonus atlet Porprov 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin justru menganggarkan Rp5,2 miliar untuk pengadaan mobil listrik pejabat. Kebijakan ini memicu kritik karena dinilai mencerminkan ketidaksinkronan prioritas anggaran daerah.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menganggarkan Rp5,2 miliar untuk pengadaan mobil listrik bagi kepala dinas dan camat menuai kritik. Di saat yang sama, polemik pencabutan kepesertaan BPJS bagi warga miskin serta pemangkasan bonus atlet Porprov 2026 masih menjadi sorotan publik.
Tokoh Ambin Demokrasi sekaligus mantan Ketua Ombudsman Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, menilai terdapat ketidaksinkronan dalam prioritas kebijakan anggaran daerah.
Ia menilai fasilitas bagi pejabat bertambah, sementara kelompok masyarakat rentan justru menghadapi pengurangan hak.
“Sekitar 37 ribu warga miskin disebut kehilangan kepesertaan BPJS dan harus beralih menjadi peserta mandiri. Di sisi lain, ada pengadaan mobil listrik untuk pejabat senilai miliaran rupiah. Ini menimbulkan pertanyaan tentang skala prioritas,” ujar Noorhalis.
Menurutnya, jaminan kesehatan bagi warga miskin merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah. Jika layanan tersebut terganggu, maka kebijakan lain yang bersifat fasilitas perlu ditinjau kembali.
“Pelayanan dasar seperti kesehatan adalah kewajiban konstitusional pemerintah. Jangan sampai muncul kesan kebutuhan pejabat lebih diutamakan daripada hak masyarakat,” katanya.
Selain warga miskin, Noorhalis juga menyoroti sekitar 1.400 petugas kebersihan yang dikabarkan mengalami pencabutan BPJS. Padahal, mereka bekerja dalam kondisi berisiko dan membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Petugas kebersihan setiap hari bekerja di lapangan dengan risiko tinggi. Perlindungan kesehatan bagi mereka seharusnya menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Tak hanya itu, polemik bonus atlet Porprov 2026 juga disebut menjadi bagian dari ketimpangan kebijakan. Sejumlah atlet yang telah berprestasi membawa nama daerah dikabarkan menerima bonus lebih kecil dibanding periode sebelumnya.
“Para atlet berjuang mengharumkan nama daerah. Ketika penghargaan terhadap mereka justru berkurang, sementara fasilitas pejabat bertambah, publik tentu akan membandingkan,” tegasnya.
Noorhalis mengingatkan bahwa kebijakan anggaran harus disusun dengan mempertimbangkan rasa keadilan sosial dan kondisi masyarakat. Ia juga mendorong DPRD Banjarmasin untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap alokasi anggaran tersebut.
“DPRD perlu memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak menimbulkan kesan ketimpangan,” ujarnya.
Diketahui, anggaran Rp5,2 miliar tersebut belum mencakup seluruh kebutuhan kendaraan dinas bagi kepala dinas dan camat. Sisa kebutuhan direncanakan akan dianggarkan pada periode berikutnya.
Menanggapi polemik ini, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan bahwa pengadaan mobil listrik tidak semata-mata merupakan pembaruan kendaraan dinas, melainkan bagian dari investasi jangka panjang pemerintah daerah.
Menurut Yamin, kendaraan listrik menawarkan efisiensi signifikan dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional, khususnya dalam menekan biaya operasional rutin.
Selama ini, anggaran untuk bahan bakar, penggantian oli, perawatan berkala, hingga pajak kendaraan menjadi beban tersendiri bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Biaya operasional mobil listrik jauh lebih rendah. Tidak ada bensin, tidak ada oli, dan perawatannya juga lebih sederhana,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi belanja daerah sekaligus pengurangan emisi karbon melalui pemanfaatan energi ramah lingkungan.
Meski demikian, Pemko Banjarmasin memastikan pengadaan kendaraan listrik dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan.
“Kita tetap selektif. Pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar mengikuti tren. Efisiensi dan efektivitas anggaran tetap menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Yamin juga menyoroti usia ideal kendaraan dinas yang rata-rata berkisar lima tahun. Setelah melewati batas tersebut, biaya perawatan dinilai cenderung meningkat dan tidak lagi ekonomis bagi pemerintah daerah.
“Jika kendaraan sudah terlalu tua, biaya perawatannya bisa lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. Itu yang ingin kita hindari,” jelasnya. (yon/bay)












