Serobot Lahan Transmigrasi, Kementerian ESDM Bekukan IUP PT Sebuku Sejaka Coal

Wilayah pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal di Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. (Foto: Tim/Koranbanjar.com)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan gegara tumpang tindih dengan lahan transmigrasi milik masyarakat.

JAKARTA, koranbanjar.com – Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan pembekukan IUP itu dilakukan hingga permasalahan terkait tanah transmigrasi di Desa Bekambit yang diduga diserobot Sebuku Sejaka Coal dapat dirampungkan.

“Kami untuk sementara membekukan, sampai dengan permasalahan selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri dalam konferensi pers di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Tri mengungkapkan berdasarkan aturan yang berlaku IUP tidak termasuk hak atas tanah, sehingga pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah tersebut ke 717 pemilik SHM yang pencabutannya dibatalkan.

Tri menyatakan urusan sengketa lahan di Desa Bekambit tersebut sudah bergulir sejak Januari 2025 dan belum juga rampung hingga saat ini.

Konsesi PT Sebuku Sejaka Coal mencakup area seluas 8.139,93 hektar dan terdapat sekitar 717 SHM yang sebelumnya berada di wilayah tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan membatalkan keputusan Kantor BPN Kalimantan Selatan yang mencabut 717 sertifikat hak milik (SHM) di lahan yang kini menjadi IUP perusahaan batu bara itu.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pencabutan 717 SHM tersebut dilakukan pada 2019 oleh Kepala BPN Kalimantan Selatan atas permohonan dari kepala desa setempat.

Padahal, kata Nusron, sejak sekitar Tahun 1990 sejumlah masyarakat melakukan transmigrasi ke wilayah tersebut dan mendapatkan sertifikat tanah yang sah.

Nusron mengklaim bakal mengembalikan seluruh SHM tersebut, sehingga nantinya perusahaan batu bara PT Sebuku Sejaka Coal harus menyelesaikan kewajibannya.

Kami meminta mediasinya agar pemegang IUP membayar ganti rugi sesuai dengan kesepakatan pemegang sertifikat,” tegas Nusron. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *