Ketiadaan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi di wilayah Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, membuat warga tak memiliki banyak pilihan. Akibatnya, sampah menumpuk di jalur masuk Komplek Perumnas Lingkar Basirih, lokasi yang sejatinya ilegal namun menjadi satu-satunya titik buang yang tersedia.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Persoalan sampah di akses masuk Komplek Perumnas Lingkar Basirih kembali menjadi sorotan. Tumpukan yang menggunung hingga meluber ke badan jalan disebut bukan semata-mata karena rendahnya kesadaran warga, melainkan akibat minimnya fasilitas TPS resmi di kawasan tersebut.
Pantauan di lapangan, Selasa (10/2/2026), sampah terlihat menghampar di tepi jalan yang merupakan jalur strategis menuju pusat Kota Banjarmasin.
Genangan air lindi berwarna gelap mengalir dari timbunan sampah, terutama saat hujan turun, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pengguna jalan.
Ketua RT 13 Perumnas Lingkar Basirih, Muhadi, mengatakan kondisi itu telah berlangsung kurang lebih lima tahun terakhir.
“Pengangkutan memang ada setiap hari, tapi karena ini bukan TPS resmi dan volumenya besar, sampah tetap menumpuk. Warga juga bingung mau buang ke mana lagi,” ujarnya.
Menurutnya, sekitar 80 persen warga mengeluhkan situasi tersebut. Selain merusak kenyamanan lingkungan, air lindi dari tumpukan sampah juga dilaporkan mengalir ke sungai di dalam kawasan perumahan hingga berubah warna menjadi hitam pekat dan berbau.
Lurah Basirih Selatan, Solhan, menegaskan lokasi pembuangan di jalan masuk komplek tersebut memang tidak memiliki status resmi. Namun, ia mengakui keterbatasan fasilitas membuat persoalan semakin kompleks.
“Hampir di wilayah Basirih Selatan, Mantuil, dan sekitarnya sudah tidak ada lagi TPS resmi yang disiapkan pemerintah. Akhirnya warga terpaksa membuang di sana karena tidak ada alternatif,” jelasnya.
Solhan mengungkapkan pihak kelurahan telah mengusulkan pembangunan TPS di lahan fasilitas umum (fasum) sejak 2021. Namun hingga kini belum terealisasi, dengan alasan efisiensi anggaran.
Kondisi ini menempatkan warga dalam dilema. Di satu sisi, lokasi tersebut ilegal dan berpotensi melanggar aturan. Di sisi lain, absennya fasilitas resmi membuat mereka tak memiliki opsi yang realistis untuk membuang sampah rumah tangga.
Pengguna jalan pun terdampak.
Tumpukan sampah yang meluber hingga ke aspal memicu genangan air kotor dan bau menyengat. Pengendara roda dua berisiko terkena percikan air limbah saat melintas.
Warga berharap pemerintah kota segera menyediakan TPS resmi dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi muncul titik-titik pembuangan liar.
Tanpa penyediaan fasilitas yang memadai, lokasi ilegal dikhawatirkan akan terus bermunculan sebagai solusi darurat yang justru memperparah persoalan lingkungan.
Bagi warga Perumnas Lingkar Basirih, persoalan ini bukan sekadar soal sampah, melainkan tentang hak atas lingkungan yang bersih dan layanan publik yang layak. (yon/bay)
Tak Ada TPS Resmi, Warga Terpaksa Buang ke Lokasi Ilegal












