Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di jalur masuk Komplek Perumnas Lingkar Basirih, Banjarmasin Selatan, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Di tengah bau menyengat dan sungai yang menghitam, muncul pertanyaan publik, ini pembiaran atau bukti sistem pengelolaan sampah yang tak lagi berdaya?
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Tumpukan sampah yang menggunung di jalur masuk Komplek Perumnas Lingkar Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, bukan sekadar persoalan kebersihan. Lokasi tersebut disebut sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) tidak resmi yang telah beroperasi bertahun-tahun. Pertanyaannya, ini bentuk pembiaran atau potret ketidakberdayaan sistem?
Pantauan di lapangan, Selasa (10/2/2026), sampah tampak meluber hingga ke badan jalan. Genangan air lindi berwarna gelap mengalir dari timbunan sampah, mencemari saluran air hingga ke sungai di kawasan perumahan. Bau menyengat tercium kuat, terutama saat hujan turun.
Ketua RT 13 Perumnas Lingkar Basirih, Muhadi, mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung kurang lebih lima tahun terakhir. Meski pengangkutan sampah dilakukan setiap hari, volume yang diangkut dinilai belum mampu mengimbangi jumlah sampah yang terus masuk.
“Pengangkutan memang ada setiap hari, tapi sampah tetap menumpuk. Saluran air tertutup, air lindi meluber ke jalan bahkan sampai ke sungai,” ujarnya.
Menurutnya, sekitar 80 persen warga komplek mengeluhkan kondisi tersebut. Selain mengganggu kenyamanan, warga juga khawatir terhadap dampak pencemaran lingkungan dan potensi gangguan kesehatan.
Air lindi dari timbunan sampah dilaporkan mengalir ke sungai di dalam kawasan perumahan. Sungai yang dulunya dimanfaatkan warga untuk aktivitas sehari-hari kini berubah warna menjadi hitam pekat, berbau, dan tampak tidak lagi mengalir lancar.
Lurah Basirih Selatan, Solhan, menegaskan bahwa lokasi pembuangan di jalan masuk komplek tersebut bukan TPS resmi. Namun, keterbatasan fasilitas membuat warga tidak memiliki alternatif lain.
“Secara aturan, itu bukan tempat pembuangan resmi. Tapi faktanya, di wilayah Banjarmasin Selatan, khususnya Basirih Selatan dan sekitarnya, hampir tidak ada lagi TPS resmi yang disiapkan pemerintah. Akhirnya warga terpaksa membuang di sana,” jelasnya.
Solhan mengungkapkan pihak kelurahan telah mengusulkan pembangunan TPS di lahan fasilitas umum (fasum) yang lokasinya tidak jauh dari komplek sejak tahun 2021. Namun hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi.
“Sudah kami sampaikan sejak 2021, tapi belum ada tindak lanjut. Informasinya karena efisiensi anggaran,” katanya.
Kondisi ini memunculkan dilema. Di satu sisi, lokasi tersebut ilegal dan tidak sesuai peruntukan. Di sisi lain, absennya TPS resmi di wilayah sekitar membuat warga tidak memiliki pilihan realistis untuk membuang sampah.
Pengguna jalan yang melintas pun mengaku terganggu. Pengendara roda dua berisiko terkena percikan air limbah saat melintasi genangan di atas aspal. Beberapa bahkan menutup hidung karena bau menyengat.
Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah kota. Tanpa solusi sistemik, mulai dari penyediaan TPS resmi, peningkatan kapasitas angkut, hingga pengawasan, lokasi ilegal berpotensi terus muncul sebagai “jalan pintas” yang akhirnya merugikan lingkungan dan warga sendiri.
Warga berencana melakukan audiensi dengan pihak kelurahan dan instansi terkait guna mendorong penanganan konkret. Mereka berharap persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini tidak lagi dianggap biasa.
Sebab jika TPS ilegal terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya estetika kota, melainkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. (yon/bay)
TPS Ilegal yang Dibiarkan; Pembiaran atau Ketidakberdayaan?












