Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), menanggapi isu jembatan irigasi Sungai Landas Karang Intan yang tak kunjung ada perbaikan bahwa itu jembatan inspeksi milik BWS (Balai Wilayah Sungai) karena statusnya adalah aset mereka maka tidak boleh dibongkar atau dilebarkan.
BANJAR, koranbanjar.com – Pemerintah Kabupaten Banjar menghadapi kendala dalam rencana peningkatan fungsi jembatan inspeksi milik BWS yang sekarang juga digunakan oleh masyarakat disampaikan Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Ir. Hj. Anna Rosida Santi, ST., MT, pada Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan proposal dan surat pernyataan kebutuhan jembatan tersebut kepada pihak BWS.
Namun, jembatan yang dimaksud merupakan jembatan inspeksi yang sejatinya dibangun untuk kepentingan operasional mereka yaitu BWS.
“Jembatan itu sebenarnya untuk keperluan mereka saja, tetapi dengan seiringnya pertumbuhan penduduk, pada akhirnya juga digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu dasar utama mengusulkan pelebaran jembatan tersebut karena meningkatnya volume lalu lintas dan jumlah pengguna dari sekitar 10 desa di wilayah tersebut.
“Namun usulan itu tidak disarankan oleh BWS karena menyangkut aset milik mereka,” imbuhnya.
Menanggapi sudah adanya jatuh korban, dan meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas sehingga pelebaran atau pembangunan jembatan baru sangat mendesak, Anna menyebut BWS menyarankan agar pemerintah daerah tidak merusak jembatan yang ada, melainkan membangun jembatan baru
“Mereka menyarankan kalau memang perlu jembatan, jangan menghancurkan jembatan kami dan memodifikasi jembatan inspeksi tersebut, tapi bikin jembatan baru,” kata Anna.
Ia menegaskan bahwa pelebaran maupun rehabilitasi jembatan inspeksi tidak diperbolehkan. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan karena jembatan tersebut merupakan aset BWS.
Sebagai alternatif, BWS menyarankan pembangunan jembatan kembar di jalur yang sama. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengantongi izin untuk pembangunan jembatan kembar tersebut dan baru sebatas menyampaikan proposal serta pernyataan minat bantuan.
“Kami belum ada perencanaan anggaran untuk jembatan baru, dan itu membutuhkan pengadaan lahan baru, mauapun pembebasan lahan warga, nantinya ini juga menjadi bahan dan pertimbangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, meskipun bersifat sementara Pemkab Banjar masih terus melakukan upaya perawatan ringan pemeliharaan perbaikan pagar (railing) yang sering rusak/hilang demi keamanan warga, meskipun bersifat sementara, meski kewenangan utama tetap berada di pihak BWS.
“Setiap tahun kami bantu perbaikan pagar pembatas jembatan, tapi rusak lagi, hilang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui kondisi jembatan irigasi Sungai Landas yang bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat di sana dengan tanjakan dan tikungan tajam, serta berukuran sempit diperparah dengan rusak dan hilangnya besi pembatas dan memakan korban jiwa.
Usulan pembangunan juga sudah diajukan berkali-kali selama 4 tahun berturut-turut melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kecamatan.
Masyarakat dan pambakal merasa bingung ketidakjelasan wewenang hingga berkali-kali terjadi lempar tanggung jawab antara pemerintah Provinsi, BWS Kalimantan III, dan pemerintah daerah kabupaten.
Mereka menyayangkan dan ironis bahwa jembatan Sungai Landas ini merupakan akses vital yang menghubungkan sekitar 8 hingga 10 desa. Namun hingga kini belum ada perhatian.
Mereka mencontohkan di desa wilayah lain seperti jembatan Bincau, Sungai Sipai dan lain-lainnya bisa dibangun kenapa di tempat mereka tidak bisa terealisasi. (kan/dya)












