Mulai Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin resmi menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah. Dampaknya, sebanyak 1.400 “pasukan kuning” atau petugas kebersihan di Kota Banjarmasin harus menelan pil pahit.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kini para penyapu jalan, petugas angkutan sampah hingga sopir truk kebersihan yang setiap hari bekerja membersihkan Kota Banjarmasin, harus rela menanggung jaminan kesehatannya secara mandiri .
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki, mengungkapkan penghentian tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebut, aturan terbaru tidak lagi memperbolehkan DLH membayarkan iuran BPJS bagi para pekerja tersebut.
“Sebelumnya, ada sekitar 1.400 pasukan kuning yang iurannya dibayarkan pemerintah setiap bulannya, sekitar Rp200 ribu per orang. Berdasarkan aturan yang sekarang, kami memang tidak bisa lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan untuk mereka,” ungkap Marzuki, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, perubahan regulasi itu memaksa DLH Kota Banjarmasin menghentikan skema lama yang selama ini berjalan. Akibatnya, para pasukan kuning kini harus membayar iuran BPJS secara mandiri, meski penghasilan mereka tergolong minim.
“Dulu DLH yang menanggung, tapi sekarang tidak bisa lagi, jadi mereka harus membayar sendiri. Padahal kita sempat ingin menganggarkan kembali. Namun, karena terbentur aturan maka hal itu kita urungkan,” terang Marzuki.
Kondisi ini sontak menimbulkan kegelisahan di kalangan pasukan kuning. Di tengah beban kerja berat membersihkan Kota Banjarmasin, mereka kini dihadapkan pada risiko kehilangan akses layanan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja jika tak mampu membayar iuran.
Salah seorang petugas kebersihan, Romliansyah, mengaku baru mengetahui status pencoretan tersebut dari rekan kerjanya yang hendak berobat.
“Saya tahu dari teman yang mau berobat. Setelah saya cek sendiri lewat aplikasi, ternyata status BPJS saya sudah tidak aktif,” kata Romli.
Kebijakan tersebut menjadi pukulan bagi pasukan kuning yang setiap hari bersentuhan langsung dengan berbagai jenis sampah dan potensi sumber penyakit.
Mereka menilai jaminan kesehatan seharusnya menjadi hak dasar yang tetap hadir, mengingat beratnya risiko pekerjaan yang dijalani. (bay)












