Ruko di Sungai Salak Diduga Langgar Aturan, Kadis Perkim Banjarbaru Klaim Belum Mengetahui

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadisperkim) Kota Banjarbaru, Ir. Abdussamad. (Foto: Koranbanjar.com)

Bangunan rumah toko (ruko) yang telah berdiri sekitar tiga tahun di kawasan Sungai Salak, tepatnya di pinggir Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, diduga melanggar aturan karena berdiri di atas bantaran sungai.

BANJARBARU, koranbanjar.com – Namun, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Banjarbaru, Ir. Abdussamad, mengaku belum mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.

Hal itu disampaikan Abdussamad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2026).

“Kami belum mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait pendirian bangunan tersebut. Informasi bahwa bangunan itu sudah berdiri sekitar tiga tahun pun baru kami ketahui,” ujarnya.

Menurut Abdussamad, pihaknya juga belum mendapatkan informasi detail mengenai perizinan ruko milik seorang pengusaha lokal berinisial HD tersebut.

“Kami belum melakukan pengecekan apakah bangunan ruko yang dilaporkan masyarakat ini memiliki izin atau tidak,” katanya.

Meski demikian, Abdussamad menyayangkan laporan masyarakat yang tidak disampaikan secara tertulis. Kendati begitu, ia memastikan laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti.

“Nanti akan kami cek langsung ke lapangan bersama Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang),” ujarnya.

Ia juga berdalih keterbatasan pengawasan mengingat banyaknya bangunan yang berdiri di wilayah Kota Banjarbaru. Namun, setiap laporan masyarakat maupun temuan dari pihak kelurahan, menurutnya, tetap menjadi perhatian serius.

“Tidak mungkin semua bangunan dimonitoring secara bersamaan. Tapi jika ada laporan atau temuan, pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Abdussamad mengimbau masyarakat yang mengetahui atau merasa keberatan terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas bantaran sungai agar melapor melalui kanal resmi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

“Laporan harus disertai identitas dan nomor kontak pelapor agar memudahkan konfirmasi lokasi bangunan yang dimaksud,” tutupnya.

Sementara itu, pemilik ruko berinisial HD hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons.

Di sisi lain, Camat Landasan Ulin, Diny Wahyuni juga belum berhasil ditemui. Saat didatangi ke kantor kecamatan yang berlokasi tidak jauh dari bangunan ruko tersebut, yang bersangkutan disebut sedang keluar kantor. Namun, terpantau dua unit kendaraan dinas berpelat merah masih terparkir di area kantor.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan dan panggilan WhatsApp juga belum mendapat balasan hingga berita ini dipublikasikan.

Situasi tersebut menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat terkait proses dan pengawasan pendirian bangunan ruko di kawasan Sungai Salak.

Koranbanjar.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *