‎Bripda M Seili Sang Pembunuh Mahasiswi ULM Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 20 Tahun Penjara

Bripda Muhammad Seili digiring menuju sel Polresta Banjarmasin usai konferensi pers Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Proses hukum terhadap Bripda Muhammad Seili (20), oknum anggota Polri yang tega menghabisi nyawa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, terus bergulir tajam.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polda Kalimantan Selatan resmi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎​Penerapan sanksi berat ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk hasil autopsi dan pengakuan tersangka terkait aksi kejinya pada Rabu (24/12/2025) dini hari lalu.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam keterangan resminya lewat konferensi pers, Jumat (26/12/2025) di Mapolresta Banjarmasin, menegaskan bahwa Bripda Muhammad Seili tidak hanya menghadapi satu dakwaan tunggal.

‎Berdasarkan konstruksi perkara, tersangka dijerat dengan dua pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎​”Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Jika diakumulasikan secara maksimal, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” papar Adam.

‎​Penerapan Pasal 365 KUHP merujuk pada tindakan tersangka yang berupaya menguasai barang milik korban setelah melakukan aksi kekerasan yang berujung maut.

‎​Ketajaman jeratan hukum ini didukung oleh hasil otopsi tim medis yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang signifikan.

‎Berdasarkan pemeriksaan forensik, ditemukan luka lebam yang sangat jelas pada area leher korban, yang mengonfirmasi bahwa penyebab kematian adalah cekikan hebat.

‎​”Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda asfiksia atau gagal napas akibat tekanan kuat pada leher. Selain itu, ditemukan jejak biologis berupa sperma yang mengonfirmasi adanya hubungan seksual sebelum peristiwa pembunuhan terjadi,” tambah Adam.

‎​Di sisi lain, karir Muhammad Seili di kepolisian dipastikan telah berakhir. Sejalan dengan proses pidana, Bidang Propam Polda Kalsel telah merampungkan berkas pemeriksaan kode etik. Muhammad Seili dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

‎​”Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun. Selain ancaman pidana 20 tahun, sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah di depan mata. Sidang etik akan segera dilaksanakan untuk memutus hubungan dinas yang bersangkutan secara resmi,” tegas Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo.

‎​Saat ini, berkas perkara pidana terus dipercepat agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

‎Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan demi memberikan rasa adil bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

‎​Kasus yang bermula dari kekhawatiran tersangka atas rencana pernikahannya yang terancam batal ini, justru berakhir dengan jeruji besi yang kemungkinan besar akan dihuni Muhammad Seili dalam waktu yang sangat lama. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *