‎Antara Takut dan Ragu, Pengakuan Kasi Datun Kejari HSU saat “Kucing-kucingan” dengan KPK

Konferensi pers Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriantna terkait kasus Jaksa buron Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, Senin (22/12/2025). (Foto: Kompas.cm)

Drama pelarian Tri Taruna Fariadi (TTF), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya berakhir di tangan rekan sejawatnya sendiri.

JAKARTA, koranbanjar.com – Di balik status “buron” yang sempat disandangnya, tersimpan cerita tentang kepanikan luar biasa dan keraguan yang membuatnya nekat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung.

‎​Bukannya menghadapi petugas, oknum jaksa ini justru memilih jalur “kucing-kucingan” sebelum akhirnya menyerah dan diserahkan ke gedung Merah Putih KPK.

Pelarian Tri bermula saat tim penyidik KPK bergerak melakukan operasi senyap di lingkup Kejaksaan Negeri HSU. Di saat atasan dan rekannya terjaring,

‎Tri berhasil meloloskan diri dari kepungan. Namun, pelarian itu diklaim bukan sebagai bentuk perlawanan fisik terhadap hukum.

‎​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan sisi manusiawi sekaligus ironis dari pelarian sang jaksa.

‎Berdasarkan pemeriksaan, Tri mengaku dilanda rasa takut yang melumpuhkan logika profesionalnya.

‎​”Menurut tim yang mengamankan, yang bersangkutan merasa ketakutan hebat pada saat mau ditangkap,” ungkap Anang, Senin,(22/12/2025) di Jakarta.

‎​Satu poin menarik dari pengakuan Tri adalah klaim mengenai ketidakpastian identitas para pengejarnya. Di tengah situasi yang kacau, ia mengaku ragu apakah orang-orang yang mengepungnya adalah penyidik resmi negara atau pihak lain yang berniat jahat.

‎​”Karena yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti. Akhirnya dia memilih menghindar seperti itu,” tambah Anang.

‎​Ketidakpastian itulah yang memicu aksi pelarian Tri hingga sempat berpindah-pindah tempat, sebelum tim internal Kejaksaan Agung (Jamintel) berhasil melacak keberadaannya dan melakukan pendekatan persuasif.

‎​Ironi menyelimuti kasus ini; seorang jaksa yang sehari-harinya berurusan dengan penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, kini justru harus berhadapan dengan hukum pidana korupsi sebagai tersangka.

‎​Tri tidak lagi berdiri sebagai pengacara negara, melainkan sebagai bagian dari “trio pejabat” Kejari HSU yang diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap instansi daerah seperti Dinas Pendidikan, PU, hingga RSUD di HSU.

‎​Kini, Tri telah resmi mengenakan rompi oranye. Ia menyusul sang Kajari, Albertinus Parlinggoman, dan Kasi Intel, Asis Budianto, yang lebih dulu mendekam di sel tahanan.

‎​Meski sempat terjadi drama pelarian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan Tri adalah oknum pribadi dan tidak mencerminkan institusi.

‎Penyerahan Tri ke KPK tanpa perlawanan lebih lanjut menjadi bukti bahwa Korps Adhyaksa memilih integritas di atas perlindungan korps (esprit de corps) yang salah sasaran.

‎​KPK kini memiliki waktu 20 hari untuk menggali lebih dalam apakah alasan “takut dan ragu” tersebut murni reaksi psikologis, atau sekadar strategi untuk menghilangkan barang bukti selama masa pelarian. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *