Beban Warisan Direksi Lama, Kejati Kalsel Amankan Dokumen Keuangan PT Bangun Banua Terkait Temuan Rp41 Miliar

Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi kantor Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bangun Banua di Banjarmasin, Selasa, (9/12/2025)

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kunjungan ini merupakan langkah serius menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan keuangan senilai Rp41 miliar yang tak kunjung tuntas.

‎​Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Banua, Afrizaldi di waktu yang sama, menegaskan bahwa fokus penanganan hukum ini adalah pada administrasi kepengurusan sebelumnya, yang kini menjadi beban bagi manajemen baru.

‎​Afrizaldi menjelaskan bahwa kedatangan Tim Pidsus Kejati Kalsel ke kantornya di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (9/12/2025) adalah untuk meminta dan mengamankan data, bukan penggeledahan atau penggerebekan.

‎​”Mereka datang ke kantor PT Bangun Banua untuk meminta data-data terkait laporan keuangan yang bermasalah dari temuan BPK itu. Jadi, bukan penggeledahan. Mereka juga datang bersurat dan tidak secara mendadak,” ujar Afrizaldi.

‎​Afrizaldi menekankan bahwa permasalahan keuangan yang disorot oleh BPK, yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023, adalah warisan administrasi dari direksi terdahulu.

‎​”Ini kesalahan administrasi lama, dari Direksi yang lama, artinya kepengurusan yang lama, bukan zaman kita,” tegasnya, memastikan bahwa manajemen yang saat ini menjabat tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan bermasalah tersebut.

‎​Manajemen baru PT Bangun Banua mengaku sepenuhnya mendukung langkah Kejati Kalsel. Pihaknya membuka pintu lebar-lebar kepada penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan yang menghambat kinerja perusahaan.

‎​”Mereka perlu menyandingkan data terdahulu dengan punya kita. Karena berbentuk fisik, otomatis datanya ada di kantor,” ucapnya.

‎Maka dari ini, imbuhnya, pihak Penyidik Pidsus Kejati Kalsel meminta kepada dirinya untuk menyerahkan data-data tersebut.
‎​
‎​Langkah Kejati Kalsel ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, sebelumnya. Gubernur telah memberikan ultimatum kepada jajaran Direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya untuk segera menyelesaikan temuan BPK sebesar Rp41 miliar tersebut.

‎​Muhidin menyatakan bahwa penyelesaian masalah keuangan ini adalah langkah krusial agar kinerja manajemen yang baru, yang telah dirombak sejak Desember 2024, tidak terhambat oleh beban masa lalu.

‎​Gubernur juga secara eksplisit menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas temuan Rp41 miliar berada di pundak Direksi terdahulu.

‎​”Pada periode kepemimpinan sekarang tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari Direksi terdahulu,” sebut Muhidin, membebaskan Direktur yang baru dari kewajiban mengganti kerugian karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya.

‎​Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini terus bekerja sama dengan BPK untuk mencari solusi administratif dan teknis guna menuntaskan persoalan tersebut.

‎Namun, Muhidin menggarisbawahi, jika penyelesaian administrasi tidak membuahkan hasil, temuan ini terpaksa akan ditempuh melalui jalur hukum.

‎​Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin, melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, membenarkan adanya kunjungan ke Kantor PT Bangun Banua.

“Benar, nanti kita buatkan siaran persnya ya,” jawab Yuni Priyono, singkat. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *