Dua Raperda Inisiatif DPRD Batola di Uji Publik

Foto bersama DPRD Kabupaten Batola dam semua pihak yang ikut serta uji publik dua Raperda inisiatif, Rabu (24/06/2026) di ruang rapat lantai 3 DPRD Kabupaten Batola. (Foto : Ahmad Mubarak/koranbanjar.com)

DPRD Kabupaten Batola gelar uji publik dua Raperda inisiatif, Rabu (24/06/2026) di ruang rapat lantai 3 DPRD Kabupaten Batola.

BATOLA, koranbanjar.com – Uji publik ini meliputi berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, kepala dinas terkait, dan tokoh masyarakat.

Dua Raperda yang di uji publik, yakni; Raperda penyelenggaraan ekonomi kreatif dan Raperda fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif di daerah.

Menurutnya, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam raperda tersebut adalah perlindungan terhadap kekayaan intelektual para pelaku usaha.

“Terkait perda ekonomi kreatif ini, undang-undangnya sebenarnya sudah ada. Namun untuk peraturan presiden yang baru masih dalam proses dan kita masih menunggu. Tujuan raperda ini untuk kesejahteraan, kepastian hukum, dan perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

“Raperda ini merupakan perda inisiatif DPRD yang dipersiapkan untuk program legislasi tahun 2027 sehingga tahapan penyusunannya sudah dimulai sejak sekarang,” tambahnya.

Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menyebut pembahasan raperda berjalan lancar dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Anggota DPRD Batola dari Fraksi PAN, Hendry Dyah Estingrum, mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Barito Kuala.

“Keberadaan perda nantinya tidak hanya mendorong perkembangan UMKM, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap merek dagang maupun hasil karya para pelaku usaha. Harapannya ekonomi kreatif di Batola bisa tumbuh semakin pesat dan maju. Kita ingin melindungi UMKM, termasuk memberikan kepastian hukum terkait hak intelektual, merek, dan produk yang mereka hasilkan,” ujarnya.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *